1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 | Bantahan terhadap Orang yang Mengingkari Penamaan Tarawih Perlu diketahui bahwa penamaan shalat Lail pada malam Ramadhan dengan nama tarawih adalah penamaan yang sudah lama dan dikenal di kalangan ulama tanpa ada yang mengingkarinya. Dalam Shahîh-nya, perhatikanlah Imam Al-Bukhâry (wafat tahun 256 H) yang menulis kitab khusus dengan judul Shalât At-Tarâwîh, demikian pula Muhammad bin Nashr Al-Marwazy (wafat tahun 294 H) dalam Mukhtashar Qiyâmul Lail, serta para ulama lain, abad demi abad, tanpa ada yang mengingkarinya. Oleh karena itu, alangkah sedikit pemahaman agama sebagian orang pada zaman ini yang mengingkari penamaan shalat Lail pada malam Ramadhan dengan nama shalat Tarawih. Lebih menakjubkan lagi bahwa, tanpa rasa malu, ada sebagian orang yang menganggap bahwa shalat Tarawih adalah bid’ah. Nas`alullâha As-Salâmata Wal ‘Âfiyah. [Untuk rujukan pembahasan ini, silakan membaca Fathul Bâry, Majmu’ Fatâwâ wa Maqâlât Mutanawwi’ah karya Syaikh Ibnu Bâz, Asy-Syarh Al-Mumti’, dan Majmu’ Fatâwâ wa Rasâ`il Syaikh Ibnu ‘Utsaimîn] Fb: Dzulqarnain M. Sunusi - dzulqarnain.net Twitter: @DzulqarnainMS Pin BB: 26560C4F Sumber : Dzulqarnain M. Sunusi - dzulqarnain.net |
Direct link: https://paste.plurk.com/show/epampPaqQ29irUple51i