1 2 3 4 5 6 7 8 9 | Ketentuan Penukaran Tiket 1. Anda harus mencetak Bukti Pembayaran Tiket Kereta Api sebagaimana dikirim melalui email anda, atau struk pembayaran ATM apabila pembayaran dilakukan melalui fasilitas ATM, dan menukarkannya dengan Tiket di loket Stasiun. 2. Pint Out Bukti Pembayaran Tiket Kereta Api atau struk pembayaran ATM hanya referensi status tiket, status valid adalah status yang ditunjukkan dalam sistem Ticketing PT Kereta Api Indonesia (Persero). 3. Apabila pembayaran dilakukan dengan menggunakan Kartu Kredit maka Pemegang kartu kredit harus menjadi bagian dari penumpang bepergian, PT Kereta Api Indonesia (Persero) memiliki hak untuk menolak penumpang untuk melakukan perjalanan jika nama pemegang kartu tidak termasuk dalam daftar nama penumpang. 4. Suatu karcis hanya berlaku untuk nama penumpang, nama dan nomor kereta api, tanggal dan jam keberangkatan, kelas dan relasi yang tercantum dalam karcis, tidak dapat dipindah tangankan. |
Direct link: https://paste.plurk.com/show/nWRsF95xjz4yED9iHkic