1
Pahlawan dulu berjuang untuk memperebutkan seluruh kepulauan yang ada di Indonesia yang kita sebut Negara Kesatuan Republik Indonesia, lalu kalau Sumber Daya Alam dan tanah dimiliki oleh seseorang atau bukan orang Indonesia sebenarnya itu melanggar Pasal 33 ayat 1 bukan? dan apa bedanya dengan dijajah? Dulu waktu dijajah kita jadi pekerja dan yang memiliki usahanya negara lain kan yah? CMIIW